Minggu, 27 April 2014

PENGERTIAN DAN DEFINISI TANAH

Pengertian tentang tanah dapat ditinjau dari berbagai segi tergantung dari latar belakang para ahli (Jamulya dan Suratman, 1983: 1-2), beberapa definisi tentang tanah antara lain sebagai berikut:
a) JJ. Berselius (1803), seorang ahli kimia mendefinisikan tanah sebagai laboratorium kimia di alam dalam dimana berbagai proses dekomposisi dan reaksi kimia berlangsung secara tenang.
b) A.D. Thaer (1906) menyatakan bahwa permukaan planet kita ini terdiri dari bahan-bahan yang remah dan lepas yang dinamakan tanah. Tanah ini merupakan akumulasi dari berbagai unsur (Si, Al, Ca, Mg, Fe, dan lain sebagainya).
c) Fedrich Fallon (1855) seorang ahli geologi, mendefinisikan tanah adalah lapisan bumi teratas yang terbentuk dari batuan-batuan yang telah lapuk.
d) Thornburry (1957) seorang geomorfologis, memandang tanah adalah sebagai bagian dari permukaan bumi yang ditandai oleh lapisan yang sejajar dengan permukaan, sebagai hasil modifikasi oleh proses-proses fisis, kimiawi, maupun biologis yang bekerja di bawah kondisi yang bermacam-macam dan bekerja dalam periode tertentu.
e) V.V. Dokuchaev (1879), semula ahli geologi bangsa Rusia yang kemudian memprakarsai ilmu tentang tanah yang pertama kali dinamakan “pedologi” sebagai ilmu pengetahuan alam yang berdiri sendiri. Dikatakan bahwa tanah adalah bentukan-bentukan mineral dan organik di permukaan bumi, yang sedikit banyak selalu diwarnai oleh humus, sebagai hasil kegiatan kombinasi bahan-bahan seperti jasad-jasad baik yang hidup maupun yang mati, bahan induk, dan relief.
Dari sudut padang Dokuchaev oleh Zakharov dianggap sebagai aksioma tanah yang pertama, yaitu tanah adalah suatu tubuh alam historis yang bebas dan terpisah. Faktor-faktor pembentuk tanah pada setiap zone iklim di daerah geografi menentukan jenis tanah yang susunan genetisnya dinyatakan oleh penampangnya yang dinamakan profil.
f) F. Marbut dari Amerika Serikat (1927), mengembangkan teori Dekuchaev, yang mendefinisikan tanah merupakan lapisan paling luar kulit bumi yang biasanya bersifat tak padu, gembur, mempunyai sifat tertentu yang berbeda dengan bahan di bawahnya dalam hal warna, struktur, sifat-sifat fisik, susunan kima, proses kimia, sifat bilogi dan morfologi.
g) Menurut ahli pertanian, tanah adalah lapisan paling atas dari permukaan bumi yang terdiri dari bahan padat, air, udara, dan jasad-jasad hidup yang bersama-sama merupakan medium bagi pertumbuhan tanaman.
Berdasarkan pada berbagai definisi dari para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tanah adalah merupakan akumulasi tubuh alam yang bebas yang menduduki sebagian besar permukaan bumi, yang mampu menumbuhkan tanaman dan memilki sifat-sifat tertentu sebagai akibat dari pengaruh iklim dan jasad-jasad hidup yang bertindak terhadap bahan induk dalam keadaan relatif tertentu selama jangka waktu tertentu pula.




credit : http://keisya-lamudi.blogspot.com/p/pengertian-ruang-lingkup-dan-kilasan.html


Daftar Pustaka


Sugiyanta, I Gede. 2007. Geografi Tanah. Lampung: Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar